Kamis, 09 Juni 2011

Hibah, shodaqoh & Hadiah, Wakaf

A.   Hibah
1.      Pengertian dan Hukum Hibah
2.      Rukun dan Syarat Hibah
3.      Macam – Macam Hibah
a.   Hibah Barang adalah memberi harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.
b.    Hibah manfaat yaitu memberi harta atau barang kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri)
4.      Mencabut Hibah
Hibah yang dicabut, di antaranya sebagai berikut.
a.       Hibah orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut hibahnya itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.      Dirasakan ada unsur ketidakadilan di antara anak-anak yang menerima hibah
c.       Apabial dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.
5.      beberapa Masalah Mengenai Hibah
a.       Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu lebih dari sepertiga  harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.
b.      Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kacil dan berada dalam perwakilannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini di dasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.
6.      Hikmah Hibah
Adapaun hikmah dari perbuatan hibah adalah :
  1. menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama
  2. menumbuhkan sikap saling tolong-menolong
  3. dapat mempererat tali silahturahmi
  4. menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
B.   Shadaqah dan Hadiah
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridha Allah. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
2.      Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah
Hadiah
a. ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan
b.    untuk membantu meringankan beban orang lain
c.       hukumnya sunnah
a) ditujukan kepada orang-orang yang berprestasi
b)  sebagai penghargaan atas prestasi yang dicapai
c)      hukumnya mubah (boleh)

3.      Hikmah Shadaqah dan hadiah
1.      Hikmah Shadaqah
a.       menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.      dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c.       akan dicintai Allah SWT
2.      Hikmah Hadiah
a.       menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b.      menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian
C.   Wakaf
1.      Pengertian dan Dasar Hukum Wakaf
Wakaf secara bahasa adalah mencegah atau menghentikan dapat juga berarti menahan. Sementara itu, menurut istilah adalah meyerahkan harta untuk selamanya yang bisa di ambil manfaatnya dengan tetap kekal materinya, yang manfaat tersebut dipergunakan kebajikan untuk umum atau khusus dengan tujuan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Wakaf hukumnya sunnah. Pemberi wakaf (waqif) akan mendapat pahala yang terus menerus sekalipun yang bersangkutan meninggal dunia karena termasuk amal jariyah.
2.      Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf adalah :
a.       pemberi wakaf (waqif)
b.      penerima wakaf (nadzir)
c.       barang yang diwakafkan (mauquf)
d.      tujuan wakaf (mauquf alaih)
e.       ikrar atau pernyataan wakaf (sighat)
Adapun syarat wakaf, antara lain :
  1. pemberi wakaf berhak atas perbuatan-perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri
  2. objek wakaf jelas
  3. tujuan dari wakaf itu untuk kebijakan dan menyangkut kepentingan umum
  4. waktu tidak dibatasi
  5. barang atau harta yang diwakafkan kekal sifatnya
  6. jelas ikrarnya, dan penyerahannya lebih baik tertulis dalam akte notaris.
3.      Macam – Macam Wakaf
a.       Wakaf ahly (wakaf khusus)
b.      Wakaf khairi (wakaf umum)
4.      Perubahan Benda Wakaf
Menurut Imam Syafi’i menjual dan mengganti barang wakaf dalam kondisi apapun hukumnya tidak boleh, bahkan terhadap wakaf khusus sekalipun. Sementara itu, Imam Maliki dan Imam Hanafi membolehkan mengganti semua bentuk barang wakaf, kecuali masjid. Penggantian semua bentuk barang wakaf ini berlaku, baik wakaf khusus atau umum, dengan ketentuan :
a.      Apabila pewakaf mensyaratkan (dapat dijual atau digantikan dengan yang lain), ketika berlangsungnya pewakafan
b.      Barang wakaf sudah berubah menjadi barang yang tidak berguna
c.       Apabia penggatinya merupakan barang yang lebih bermanfaat dan lebih menguntungkan
d.      Agar lebih berdaya guna yang diwakafkan.
5.      Hikmah Wakaf
a.       menanamkan sifat zuhud dan melatih menolong kepentingan orang lain.
b.      Menghidupkan lembaga – lembaga sosial maupun keagamaan demi syi’ar Islam dan keunggulan kaum muslimin.
c.   Memotivasi umat Islam untuk berlomba – lomba dalam beramal karena pahala wakaf akan terus mengalir sekalipun pemberi wakaf telah meninggal dunia.
d.      Menyadarkan umat bahwa harta yang dimiliki itu ada fungsi sosial yag harus dikeluarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Asmaul Husna

Postingan Populer

Tukar link

Label

Google translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sitemeter

ALAN DAN AZAM. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Pengikut

get this widget here
Copyright© 2011 THE ANIMATION | Template Blogger Designer by : Utta' |
Template Name | Uniqx Transparent : Version 1.0 | Zero-Nine.Net